• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Siak

Sempat Di suruh Pindah dan Disegal

Pemilik Penangkaran Walet di Kota Siak Langgar Perda Nomor 18  tahun 2018

MD Yasir

Kamis, 10 November 2022 14:32:34 WIB
Cetak
Pemilik Penangkaran Walet di Kota Siak Langgar Perda Nomor 18  tahun 2018

SIAK, Beritaone.id - Puluhan penangkaran walet di Kota Siak Sri Indrapura sebelumnya sempat di segal dan di suruh pindah oleh satpol PP pada tahun 2019 lalu.Namun hingga kini  Pemilik Penangkaran walet Masih aja Membangkang,Tidak mau memindahkan dan menutup  Sarang waletnya.

Padahal pihak Pemerintah Kabupaten Siak melalui  Satpol PP sudah memberi waktu bertahun  tahun untuk memindah usah walet itu.

Nanum sampai saat ini Puluhan Pengusaha walet yang di ketuai oleh Suhemi (Kuateng ) itu tetap membangkang dan melanggar  peraturan daerah (Perda) 18 tahun 2018.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Siak tidak boleh kalah dengan pengusaha walet,apalagi sudah ada Perda untuk menutup sarang walet ilegal itu di sekitar kota Pusaka.

Maka sebab itu, Masyarakat Desak Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja  Kabupaten Siak segera melakukan penutup dan melakukan penyegelan terhadap penangkaran walet tersebut,karena sudah melanggar Perda.

Sebelumnya satpol PP Kabupaten  Siak saat di Pimpin oleh kasat Kaharudin pada tahun 2019 lalu, telah melakukan penutupan atau penyegelan terhadap usaha walet yang tidak memiliki izin itu.

Sejak di segel oleh satpol PP pada desember 2019  lalu,hingga kini,pihak pengusaha walet belum juga menutup penangkarannya 

Ketika di tanya pada kasat Satpol PP kabupaten Siak,Hendi Darhavin  mengaku,bahwa pihaknya segera akan melakukan penertiban terhadap sarang walet yang ada di kota Siak itu.

Usaha walet yang ada di kota pusaka ini tetap akan kita lakukan penertiban,tapi saat ini  pihak satpol PP masih fokus pada penertiban Pedagang kaki lima yang ada sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Siak ini 

Tunggu aja gilirannya atau jadwalnya,nanti akan kita tidak secara tegas kepada pemilik usaha walet yang ada di kota  Siak itu 

Sementara itu ,dari catatan Wartawan   pada desember 2019 lalu pihak satpol PP sudah pernah memberikan peringatakan keras pada pemilik  walet di pasar Siak.

Karena sudah ada Perda yang mengatur tidak dibenarkan ada penangkaran walet di kawasan kota pusaka. Siak ini masuk kawasan kota pusaka.

Dan Pihak satpol PP pernah melakukan Penyegelan penangkaran walet di kawasan Kota Pusaka depan Klenteng Hock Siu Kong Siak itu.

Mereka,seolah olah melawan pemerintah, dan menantang perda yang telah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Siak 

Walau pajak walet ini sangat membantu PAD Kabupaten Siak, tapi dalam perda sudah diatur tidak dibenarkan ada penangkaran walet di dalam kawasan kota pusaka. ***


 Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:59:09 WIB
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 227 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 240 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 268 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 240 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 363 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 345 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 290 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id